Sebagai bentuk tanggung jawab Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan, Kami berkomitmen penuh dalam memegang teguh prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dalam setiap langkah dan keputusan yang kami ambil, Kami selalu mengutamakan prinsip dan asas GCG, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan sebagai landasan untuk mencapai tujuan menjadi BUMN yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi Negara.
Informasi Pengambilalihan Saham PT Danareksa Sekuritas dan PT Danareksa Investment Management
Informasi pelunasan pokok berikut bunga Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap II Tahun 2014 seri B
Fungsi dan Peran Dewan Komisaris
Tata Tertib Dewan Komisaris dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-01/DK-DR/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Tata Tertib Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa. Tata Tertib Dewan Komisaris antara lain mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisaris, Rapat Dewan Komisaris. Sedangkan untuk pembagian tugas Dewan Komisaris dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris terpisah yaitu melalui Keputusan Dewan Komisaris No.KEP-03/DK-DR/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris juga termaktub dan dijelaskan pada sebagaimana keputusan tersebut di atas, seperti sebagai berikut:
Tugas Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, serta peraturan perundang undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris harus :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip profesionalisme, efislensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
- Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung-jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian naslhat kepada Direksl untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
Wewenang Komisaris
- Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
- Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
- Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan;
- Mengetahui segala kebijakan dan tlndakan yang telah dan akan dljalankan oleh Direksl;
- Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
- Mengangkat, memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris, jika dianggap perlu;
- Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ini;
- Membentuk Komite-komite lain selain Komite Audit, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
- Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu;
- Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
- Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
- Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Kewajiban Komisaris
- Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan;
- Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
- Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan mengenai alasan Dewan Komisaris menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan;
- Melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan;
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;
- Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta;
- Menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan;
- Membentuk Komite Audit;
- Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
- Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
- Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Keterbukaan Informasi
Danareksa senantiasa berkomitmen dalam penerapan keterbukaan informasi ini, baik untuk nasabah, para Pemegang Saham, serta para pemangku kepentingan lainnya – sepanjang tidak bertentangan dengan hal-hal yang menyangkut kerahasiaan nasabah serta peraturan perundangan berkaitan yang berlaku, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008.
Agar para pemangku kepentingan dapat membuat keputusan terhadap risiko dan keuntungan dari investasinya, Perseroan menghadirkan penyediaan informasi yang memadai dan akurat. Informasi tersebut di antaranya menyangkut kebijakan operasional, kondisi keuangan, dan risiko usaha.
Media yang dapat digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi mengenai Danareksa dan aktivitasnya adalah:
Situs (Website) Perusahaan
Melalui laman www.danareksa.co.id publik dapat mengakes informasi umum mengenai Danareksa; di antaranya produk dan jasa yang tersedia. Laporan Keuangan maupun informasi layanan kepada nasabah.
Laporan Tahunan
Danareksa mengungkapkan informasi mengenai kondisi Perusahaan selama satu tahun terakhir, baik mengenai kinerja perusahaan, pengembangan usaha, informasi manajemen, aktivitas tanggung jawab sosial serta hal-hal penting lainnya dalam suatu laporan tahunan. Laporan ini dapat diunduh melalui situs utama Perusahaan.
Media Cetak dan Elektronik
Di samping melakukan pemutakhiran di media cetak, seperti surat kabar, majalah ataupun melalui brosur; seiring perkembangan teknologi, dalam menyebarkan informasi dan untuk melayani para nasabah maupun calon nasabah potensial dan para pemangku kepentingan lainnya, Danareksa aktif melakukan pengkinian melalui SMS broadcast dan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Call Center
Danareksa berkomitmen untuk menjalin hubungan untuk jangka waktu yang lama dengan para nasabahnya. Oleh karena itu, Danareksa membangun hubungan komunikasi dua arah dengan bentuk Call Center agar nasabah dapat menghubungi Danareksa selama hari dan jam kerja.
Siaran Pers (Press Release)
Danareksa secara berkala juga menerbitkan siaran pers dengan maksud untuk menyebarkan informasi mengenai aktivitas Danareksa.
Komitmen Standar Etika
Direksi PT Danareksa (Persero) telah menetapkan kebijakan manajemen berkaitan dengan etika yang mengatur hubungan antara Perusahaan dengan pihak terkait (stakeholders) untuk menjaga reputasi serta integritas perusahaan. Standar etika ini juga mencerminkan tekad PT Danareksa (Persero) dan segenap anak perusahaannya dalam pelaksanaan praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG) secara berkesinambungan dan konsisten.
Sehubungan dengan penetapan Standar Etika tersebut, PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya menyadari bahwa penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan.
Oleh karena itu, diberitahukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya, termasuk Mitra kerja, pemasok, konsultan, pelanggan atau pihak ketiga di luar perusahaan bahwa PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya tidak mentolelir pemberian hadiah uang, barang, komisi, kredit, hadiah, hiburan, benda berharga atau segala bentuk pemberian khusus kepada karyawan perusahaan serta menghimbau segala pembayaran tidak wajar yang diminta oleh pihak internal PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya dilaporkan ke e-mail cs@danareksa.co.id
PENGUMUMAN KEPADA SELURUH NASABAH DAN MITRA KERJA
Dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan Good of Conduct, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh pegawai PT Danareksa (Persero) dan anak perusahaannya (selanjutnya disebut “insan Perseroan”) mempunyai komitmen untuk tidak menerima hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari nasabah dan mitra kerja Perseroan maupun pihak ketiga lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sangat berterima kasih apabila nasabah, mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya mendukung pemenuhan komitmen tersebut, dengan tidak memberikan hadiah dan bingkisan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada insan Perseroan termasuk keluarga sampai dengan derajat kedua baik vertikal maupun horizontal.
Apabila terdapat insan Perseroan yang meminta hadiah atau bingkisan dengan mengatasnamakan pribadi maupun perusahaan kepada nasabah, mitra kerja dan pihak ketiga lainnya agar dilaporkan kepada Perseroan, melalui email : cs@danareksa.co.id Kami sangat menghargai kerjasama nasabah dan mitra kerja serta pihak ketiga lainnya untuk mendukung komitmen tersebut.
PT Danareksa (Persero)
Direksi
Fungsi dan Peran Direksi
Tata Tertib
Tata Tertib Direksi dituangkan dalam Keputusan Direksi No KD-37/029/CS-DIR tanggal 25 Juli 2013 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi PT Danareksa (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/025/DIR tanggal 6 Agustus 2014. Pedoman Tata Tertib Direksi ini antara lain mengatur tentang :
- Jumlah, Komposisi, Kriteria dan tentang Independensi Direksi.
- Hubungan keluarga Direksi dan Dewan Komisaris
- Rangkap Jabatan Anggota Direksi
- Kepemilikan Saham Anggota Direksi
- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi
- Tata cara Pelaksanaan rapat Direksi
- Bentuan Kepentingan
- Program Pengenalan Perseroan, Etika Kerja dan Waktu Kerja Direksi
- Ketentuan Cuti dan Direktur Pengganti
Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan pasal 11 Anggaran Dasar PT Danareksa (Persero), yang telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 71 tanggal 3 September 2010; Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi adalah seperti tersebut dalam ulasan di bawah ini.
Tugas Direksi
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Wewenang Direksi
- Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan.
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
- Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu darl Rapat Umum Pemegang Saham.
- Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan.
- Meiakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadllan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Kewajiban Direksi
- Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya.
- Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, dan Risalah Rapat Direksi.
- Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggung-jawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
- Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit.
- Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk disetujui dan disahkan, serta laporan mengenai hak-hak Perseroan yang tldak tercatat dalam pembukuan antara lain sebagai akibat penghapusbukuan piutang,
- Memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Laporan Tahunan.
- Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Acuan
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS), dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-37/039/ DIR dan PER-01/DK-DR/XI/ 2013, tertanggal 29 November 2013Tentang “Kebijakan Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak.
Penyampaian Laporan Pelanggaran
Pelaporan Penyimpangan dapat dilakukan dengan menggunakan media sebagai berikut:
Surat tertulis
Surat tertulis dikirimkan kepada Ombudsman. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman.
Surat elektronis (e-mail)
E-mail yang digunakan adalah e-mail khusus (ombudsman@danareksa.com) untuk penerimaan laporan dan bukan e-mail pribadi dengan tujuan menjaga kerahasiaan Pelapor dan mencegah keengganan Pegawai untuk melaporkan. e-mail hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman. Baik Tim Ombudsman maupun Ombudsman tidak diperkenankan menghapus setiap e-mail yang ada di alamat e-mail khusus ini.
Perlindungan
Fasilitas dan perlindungan yang bisa diberikan kepada Pelapor adalah:
- Fasilitas media pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan kasus yang dilaporkan.
- Kepada Pelapor yang memberikan identitas dan informasi yang jelas mengenai kasus yang dilaporkan, dapat diberikan perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor.
- Perlindungan dari tindakan balasan oleh Terlapor yang meliputi perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, pembelaan dari gugatan hukum dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
- Perusahaan dapat memberikan kekebalan atas sanksi administratif internal kepada Pelapor yang beritikad baik. Kekebalan ini diberikan kepada Pelapor yang terlibat secara sukarela maupun “dipaksa” dalam
- Penyimpangan, namun kemudian beritikad baik untuk melaporkan Penyimpangan tersebut.
- Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan.
Penanganan Pengaduan
Penanganan bukti atau dokumen serta pemeliharaan database terkait dengan WBS adalah sebagai berikut:
- Semua dokumen pelaporan, data pendukung dan bukti yang ditemukan selama proses investigasi bersifat rahasia dan wajib disimpan serta diadministrasikan secara baik untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya oleh pihak berwajib atau untuk pembuktian di Pengadilan.
- Dokumentasi dan bukti kasus Penyimpangan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dan ditempatkan di lokasi yang aman. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian, perubahan dan penghapusan semua bukti terkait.
- Penyimpanan dan pemeliharaan bukti dan dokumentasi terkait pelaporan kebijakan WBS ini menjadi tanggung jawab ombudsman.
Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjut
Pada tahun 2018 tidak ada pengaduan pelaporan pelanggaran di PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak.
Sosialisasi
Sosialisasi WBS dilaksanakan melalui cara:
- Employee Gathering
- Helpdesk – memberi informasi kepada seluruh pengguna e-mail di jaringan (network) Danareksa
- Perhatian Dewan Komisaris
Apabila anda memiliki pertanyaan/laporan seputar Whistleblowing System, dapat mengisi form melalui tautan di bawah.
Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Komitmen
Dewan Komisaris dan Direksi berkomitmen untuk membangun sistem perusahaan yang sehat dan kuat sehingga mampu tumbuh berkesinambungan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) dalam pengelolaannya. Penerapan prinsip GCG yang kuat akan meningkatkan kepercayaan investor dan menjadi nilai tambah bagi pemangku kepentingan lain.
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Danareksa adalah sebagai berikut:
Transparansi/Keterbukaan
- Danareksa secara jelas dan tepat waktu mengungkapkan seluruh informasi yang dapat diakses oleh seluruh Pemangku Kepentingan sesuai dengan kewenangannya dengan tetap memperhatikan hak-hak pribadi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Danareksa melaksanakan transparansi kondisi keuangan kepada publik dengan mengikuti ketentuan disklosur (keterbukaan informasi) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dengan berpedoman kepada standar akuntansi yang berlaku.
- Danareksa menerbitkan Laporan Tahunan yang berisi kondisi keuangan Danareksa dan transparansi kondisi non keuangan.
Akuntabilitas
Danareksa menerapkan prinsip tanggung-jawab dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
- Kelengkapan struktur tata kelola Danareksa baik di tingkat Direksi maupun Dewan Komisaris, termasuk sistem manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan di pada Danareksa (whistle blowing system), tata kelola teknologi informasi dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
- Kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing fungsi dan unit organisasi Danareksa sesuai dengan tujuan Danareksa.
- Penetapan rencana korporasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) Danareksa yang diturunkan sampai ke tingkat unit organisasi serta mengadakan evaluasi terhadap pencapaian hasil secara berkala.
- Penetapan sistem penghargaan dan sanksi yang mampu mendukung pencapaian RKAP dan rencana korporasi Danareksa.
Responsibilitas/Pertanggungjawaban
- Danareksa memiliki komitmen untuk terus menerapkan praktik kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.
- Danareksa memiliki tanggung jawab dan komitmen pada upaya pelestarian lingkungan alam dan upaya kepedulian sosial.
- Danareksa membentuk Unit Kerja Kepatuhan (Compliance) untuk selalu memastikan pemenuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Danareksa membentuk unit independen seperti Unit Kerja Pengelolaan Risiko dan Unit Kerja Internal Audit untuk memastikan pengelolaan risiko dan penerapan pengendalian internal dilaksanakan di setiap kegiatan Danareksa.
- Danareksa menindaklanjuti temuan dari pihak eksternal seperti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (“BPKP”) dan rekomendasi dari auditor eksternal dan pengawas eksternal lainnya.
- Danareksa menindaklanjuti pengaduan nasabah dan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga kepuasan nasabah.
Kemandirian/Independensi
- Danareksa dalam melakukan kegiatannya dan dalam mengambil keputusan dilakukan secara profesional yang bebas dari pengaruh/ tekanan dari pihak manapun.
- Masing-masing organ Danareksa harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh kepentingan tertentu dan menghindari benturan kepentingan.
- Agar terdapat check and balance dalam pelaksanaan operasional Danareksa maka porsi Pihak Independen yang ditunjuk untuk menduduki jabatan pada tingkat Dewan Komisaris sekurang-kurangnya adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dewan Komisaris. Komisaris Independen memiliki kompetensi di bidang auditing, keuangan dan akuntansi serta memahami kegiatan Bisnis Danareksa.
- Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Kepala Divisi memastikan tidak terjadi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dalam setiap transaksi Danareksa.
Kewajaran dan Kesetaraan
- Danareksa menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
- Danareksa memberikan kesempatan kepada Pemangku Kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi Danareksa untuk meningkatkan kontribusi dan kualitas layanannya serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi.
- Danareksa memberikan perlakuan yang wajar kepada Pemangku Kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Danareksa.
- Danareksa memberikan perlakuan yang setara kepada pegawai untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi berdasarkan jender, agama, suku atau kekurangan fisik.
Segala bentuk transaksi, pembelian, atau keputusan penting lainnya, wajib dilakukan dengan memperhatikan asas kewajaran.
Kode Etik Perusahaan
Pokok-Pokok Kode Etik
Kode Etik adalah peraturan internal Perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan peraturan-peraturan Perusahaan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Perseroan, entitas anak serta afiliasinya dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
Peraturan ini dimutakhirkan dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/ 027/ DIR tanggal 29 Agustus 2014, tentang “Kode Etik Danareksa”. Adapun isi pokok-pokok kode etik Danareksa adalah:
- Kode Etik Danareksa merupakan pedoman internal Perusahaan yang berisikan nilai, etika usaha, etika kerja, komitmen serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi insan Danareksa dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
- Kode Etik Danareksa berisi butir-butir etika perusahaan yang bersifat umum, sedangkan penjabaran lebih lanjut atas butir-butir tersebut secara lebih luas dan operasional ada pada peraturan-peraturan internal Danareksa yang berlaku.
- Kode Etik Danareksa berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Danareksa, Entitas Anak dan Afiliasi di bawah pengendalian, Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan Danareksa.
- Danareksa senantiasa mendorong kepatuhan terhadap Kode Etik dan berkomitmen untuk mengimplentasikannya serta mewajibkan seluruh pimpinan daris etiap tingkatan dalam perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kode Etik dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing
Sosialisasi
Informasi Kode Etik disampaikan ke segenap insan Danareksa melalui buku “Kode Etik Danareksa”, website Perusahaan, distibusi email dan sarana pengumuman lainnya. Setiap insan Danareksa wajib menandatangani buku Kode Etik Danareksa ini, mematuhi dan melaksanakan komitmen yang tertuang dalam buku Kode Etik Danareksa tersebut, dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan hasil pekerjaan untuk kemajuan Danareksa.
Upaya Penegakan Kode Etik
Seluruh insan Danareksa dituntut untuk menjunjung tinggi Kode Etik Danareksa dalam kapasitas tugasnya.
Insan Danareksa dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Danareksa maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Internal Danareksa dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Komitmen
Pimpinan pada setiap unit kerja wajib memastikan bahwa Kode Etik Danareksa telah diterapkan dengan baik. Untuk itu setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap Kode etik Danareksa ini. Selain itu, penerapan Kode Etik Danareksa ini juga secara berkala diperiksa melalui GCG Assessment.
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Grafik
Total Pelapor
Peta kepatuhan:
Jumlah wajib Lapor: 39
Yang sudah lapor: 39
Peraturan-Peraturan yang Berlaku
Sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku, PT Danareksa (Persero) telah menerbitkan Keputusan Direksi (KD) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan PT Danareksa (Persero) dan Anak Perusahaan.
Pasal 1
Definisi dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- Persero adalah PT Danareksa (Persero),
- Anak Perusahaan adalah anak perusahaan Persero yang sahamnya dimiliki oleh Persero paling sedikit 90% (sembilan puluh) persen dari modal disetor Anak Perusahaan. Anak Perusahaan Persero saat ini terdiri dari (i) PT Danareksa Sekuritas, (ii) PT Danareksa Investment Management, (iii) PT Danareksa Finance dan (iv) PT Danareksa Capital, serta perusahaan yang akan didirikan oleh Persero dikemudian hari jika ada).
- Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disebut “KPK” adalah komisi/lembaga Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahlin 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
- Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) terdiri dari:
- Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya;
- Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun, Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan, Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan/atau pensiun, Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
Pasal 2
Pejabat Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN
Menetapkan Pejabat Persero dan Anak Perusahaan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu :
- Direksi Persero & Anak Perusahaan.
- Direksi Persero & Anak Perusahaan.
- Seluruh Kepala Divisi Persero.
- Pejabat/Pegawai lain di Persero dan/atau Anak Perusahaan yang menduduki fungsi strategis, yang akan ditetapkan oleh Direksi Persero.
Pasal 3
Kewajiban Penyampaian LHKPN
- Kewajiban penyampaian LHKPN terdiri dari :
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menyampaikan LHKPN pertama kali dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Keputusan ini.
- Laporan terakhir dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B wajib disampaikan oleh Pejabat Persero dan Anak Perusahaan apabila Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan tidak lagi menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), termasuk tetapi tidak terbatas karena masa jabatan berakhir dan/atau pensiun, mengundurkan diri atau mutasi jabatan dan laporan wajib disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan berakhir masa jabatannya atau pensiun atau mengundurkan diri atau serah terima jabatan.
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menyerahkan copy tanda terima penyerahan LHKPN kepada Divisi Human Capital selaku Koordinator Pengelola LHKPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan LHKPN.
Pasal 4
Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menjamin kebenaran data dalam LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Pasal 5
Sanksi
- Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Persero yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
- Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Anak Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
- Kepala Divisi Persero yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa :
- Penundaan kenaikan gaji; dan/atau
- Penundaan kenaikan grade;
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan dinyatakan tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) apabila Pejabat Persero dan Anak Perusahaan belum menyampaikan LHKPN setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir penyampaian LHKPN.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-34/03/CS-DIR tanggal 31 Maret 2010 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Danareksa (Persero), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-37/001/DIR tanggal 31 Januari 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-34/03/CS-DIR tanggal 31 Maret 2010 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Danareksa (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan mengenai Lampiran-1 dan Lampiran-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-37/001/DIR tanggal 31 Januari 2013.
Pasal 7
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Laporan LHKPN Manajemen PT Danareksa (Persero) Tahun 2022
Dewan Komisaris
- Robert Pakpahan (Laporan LHKPN Tahun 2022)
- Barita Simanjuntak (Laporan LHKPN Tahun 2022)
Direksi
- Yadi Jaya Ruchandi (Laporan LHKPN Tahun 2022)
- Chris Soemijantoro (Laporan LHKPN Tahun 2022)
- M. Teguh Wirahadikusumah (Laporan LHKPN Tahun 2022)
- R.Muhammad Irwan (Laporan LHKPN Tahun 2022)
Kebijakan Anti Penyuapan
Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Kebijakan Anti Penyuapan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Pasal 2
Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi panduan kepada Insan Danareksa, tentang cara mengenali, menyampaikan keprihatinan dan menangani Tindakan suap dan penyuapan.
Pasal 3
Menugaskan kepada Fungsi Kepatuhan sebagai penanggung jawab implementasu Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama ini.
Pasal 4
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Bersama ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero)
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PT DANAREKSA (PERSERO).
Pasal 1
Ketentuan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT danareksa (Persero) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Pasal 2
Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi Insan Danareksa untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.
Pasal 3
- Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Danareksa (Persero) maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (“UPG”), yang berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kepatuhan internal.
- Menugaskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai penganggung jawab implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Danareksa (persero) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direksi ini.
Pasal 4
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan PT Danareksa (Persero)
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PT DANAREKSA (PERSERO).
Pasal 1
Ketntuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan kepentingan di Linkungan PT danareksa (Persero) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi Insan Danareksa untuk mengenal, mencegah dan mengatasu benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Atasan langsung Insan Danreksa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi Nomor KD-39/019/DIR tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan PT danareksa (Persero), Anak Perusahaan dan Afiliasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Dewan Komisaris membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (“Komite TKT”) yang membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan Tata Kelola pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan Grup Danareksa (KKGD) agar sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi;
- Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Danareksa, serta
- Memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi Danareksa atas pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; dan
- Mengevaluasi Pedoman Tata Kelola Terintegrasi, termasuk mengarahkan dalam rangka penyempurnaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Komite TKT bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab
Danareksa menerapkan prinsip tanggung-jawab dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi melalui penilaian :
Kecukupan Pengendalian Internal Terintegrasi.
- Melakukan evaluasi bahwa Danareksa dan Perusahaan Anak telah memiliki sistem pengendalian internal (internal control system) terintegrasi yang baku sesuai dengan praktek terbaik (best practice) yang berlaku melalui kajian atas Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang diberlakukan di Danareksa.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai efektivitas penerapan pengendalian internal terintegrasi melalui kajian atas Laporan Berkala dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
- Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi untuk membahas hal-hal terkait dengan sistem pengendalian internal terintegrasi dan pelaksanaannya.
- Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Danareksa dan Perusahaan Anak atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi, Kantor Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelemahan pada sistem dan pelaksanaan pengendalian internal terintegrasi.
- Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauan dan memberi masukan atas hal-hal terkait pengendalian internal terintegrasi yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris Danareksa dan Perusahaan Anak.
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Secara Terintegrasi
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lainnya yang terkait dengan usaha Perseroan, sekuritas dan pembiayaan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
- Mempelajari laporan berkala dan laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi dan auditor eksternal.
- Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi untuk membahas hal-hal yang terkait dengan kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan internal dan eksternal.
- Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Danareksa dan Perusahaan Anak atas hasil temuan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, Kantor Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelemahan pada sistem dan pelaksanaan fungsi kepatuhan terintegrasi.
- Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauan dan memberi masukan atas hal-hal terkait dengan kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan internal dan eksternal yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris Danareksa dan Perusahaan Anak.
Memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Danareksa guna menyempurnakan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
Keanggotaan
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai acuan dan pedoman kerangka kerja Komite TKT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen, obyektif dan mandiri, yang didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit terdiri dari:
- Seorang Komisaris Independen yang menjadi Ketua pada salah satu komite pada Danareksa, sebagai ketua merangkap anggota;
- Komisaris Independen yang mewakili dan ditunjuk dari Perusahaan Anak dalam KKGD, sebagai anggota;
- Seorang pihak independen, sebagai anggota;
- Anggota Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Jasa Keuangan dalam KKGD sebagai anggota, jika KKGD memberikan jasa syariah.
- Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi dengan memperhatikan paling sedikit keterwakilan masing-masing sektor jasa keuangan.
- Keanggotaan Komisaris Independen pada Komite Tata Kelola Terintegrasi, dapat berupa keanggotaan tetap atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan konglomerasi Keuangan
Masa Kerja
Selama periode ini, Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi berturut-turut juga merupakan Komisaris Independen dan anggota Komite Audit Danareksa, karenanya masa kerja Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sepanjang masih menjabat sebagai Komisaris Independen maupun Komite Audit Danareksa, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu (sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012).
Mekanisme Kerja
Pengaturan mekanisme kerja dari Komite TKT adalah sebagai berikut:
- Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan Komite Tata Kelola Terintegrasi untuk memenuhi tujuan komite sesuai dengan pembentukannya, yaitu sebagai berikut:
- Memimpin rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi.
- Dalam hal Ketua Komite dengan sebab apapun berhalangan hadir maka kehadiran Ketua Komite pada rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat diwakilkan oleh Anggota Komite yang berasal dari Komisaris Independen Danareksa.
- Ketua Komite bersama dengan anggota komite bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Membuat dan menyampaikan panggilan rapat kepada seluruh peserta secara tertulis, namun dalam keadaan mendesak dimungkinkan mengundang rapat secara lisan.
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rapat.
- Mencatat dan mengadministrasikan Risalah rapat.
- Menyampaikan risalah rapat kepada semua anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi.\Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut risalah Rapat serta menyampaikan laporan tindak lanjut tersebut kepada Dewan Komisaris
- Melaporkan frekuensi kegiatan Rapat serta kehadiran masing-masing.
- Menjaga kerahasian segala informasi, dokumen dan data segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Komite.
Dalam hal Anggota Komite dengan sebab apapun berhalangan hadir maka kehadiran Anggota Komite pada rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi tidak dapat diwakilkan.
Sekretaris Tata Kelola Terintegrasi
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
- Membuat dan menyampaikan panggilan rapat kepada seluruh peserta secara tertulis, namun dalam keadaan mendesak dimungkinkan mengundang rapat secara lisan.
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rapat.
- Mencatat dan mengadministrasikan Risalah rapat.
- Menyampaikan risalah rapat kepada semua anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi.
- Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut risalah Rapat serta menyampaikan laporan tindak lanjut tersebut kepada Dewan Komisaris
- Melaporkan frekuensi kegiatan Rapat serta kehadiran masing-masing.
- Menjaga kerahasian segala informasi, dokumen dan data segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Komite.
Jika diperlukan, Komite TKT dapat mengundang narasumber dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pihak-pihak lain baik dari pihak internal maupun eksternal Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan anggota konglomerasi keuangan.
Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi
Pengaturan mengenai rapat Komite TKT adalah sebagai berikut:
- Rapat Komite TKT diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
- Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dianggap sah apabila dihadiri paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen Danareksa dan Pihak Independen.
- Rapat dipimpin oleh Ketua Komite TKT.
- Rekomendasi Rapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Mufakat.
- Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam rapat komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
- Rapat Komite TKT harus dituangkan dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh seluruh anggota yang hadir serta didokumentasikan dengan baik.
RKAP
Apabila membutuhkan informasi ini, Silahkan mengajukan pengajuan permohonan informasi.
RJPP
Apabila membutuhkan informasi ini, Silahkan mengajukan pengajuan permohonan informasi.
Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Pasal 2
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh pegawai, pelaksana pengadaan dan tim pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Danareksa (Persero) sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi Nomor KD-44/005/OSS tanggal 01 April 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.