Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dalam beberapa tahun terakhir, aspek ESG (environment, social and governance) telah menjadi tolok ukur penting dalam menilai kelayakan suatu investasi. Hal ini menjadikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai unsur yang semakin penting dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Danareksa berkewajiban turut berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan CSR yang dirancang, direncanakan dan dilaksanakan secara baik.
Perseroan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan segenap Pemangku Kepentingan, antara lain melalui pelaksanaan program CSR yang menganut prinsip the triple bottom-line, yaitu profit, people dan planet. Perseroan senantiasa fokus pada perolehan laba (profit), namun tidak untuk kepentingan laba semata, melainkan juga untuk menopang kesejahteraan masyarakat (people) serta melestarikan lingkungan alam (planet).
Pelaksanaan PKBL ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 perihal Pogram Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dimana Program Kemitraan diubah menjadi Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan tidak ada lagi kegiatan Bina Lingkungan.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Bidang Kemasyarakatan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) Kerja
Program Kemitraan

Aturan
Danareksa mengacu pada ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun 2018 mengacu pada ketentuan-ketentuan berikut :
- Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015
- Per Men BUMN no PER-03/MBU/12/2016 tanggal 16 Desember 2016
- Permen BUMN no PER-02/MBU/7/2017 tanggal 5 Juli 2017
Kebijakan
Program Kemitraan diperuntukkan bagi Usaha Kecil yang belum bankable agar mandiri dan mampu bersaing di industrinya. Danareksa memberikan pinjaman bunga rendah dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mitra binaan. Dalam melaksanakan aktifitas Program Kemitraan, Danareksa bekerjasama dengan LPPM Universitas Brawijaya Malang.
Program Bina Lingkungan di Danareksa berpedoman pada aktivitas yang telah ditetapkan Pemegang Saham sebagaimana ketentuan di atas. Danareksa bekerjasama dengan berbagai institusi untuk pelaksanaan programnya.
Struktur Penegelola
Persero telah membentuk Fungsi Khusus yang menangani Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (“PKBL”) dibawah Divisi Corporate Secretary yang berada di PT Danareksa (Persero) dan bertanggungjawab kepada Direksi.
Program Kemitraan (PK)
Pinjaman yang disalurkan harus sangat hati-hati dan mempunyai kepastian dalam angsuran pengembalian. Unit PKBL menerapkan metode skoring dalam penyaringan dan penentuan calon mitra binaan.
Mitra binaan yang memperoleh pinjaman tersebar di wilayah Malang, Blitar, Pasuruan, Gresik, Baru, Tulungagung. Untuk efisiensi, maka sebagian besar pinjaman terkonsentrasi di wilayah Malang.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat

Kebijakan
Perusahaan memiliki tanggung jawab serta peran aktif dalam memberdayakan individu, kelompok atau komunitas masyarakat. Hal ini merupakan upaya Perusahaan dalam mengembangkan, memberdayakan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Kegiatan Beasiswa
Perseroan menyelenggarakan beasiswa bagi murid-murid sekolah yang berprestasi dalam program bantuan beasiswa di tingkat SMA di Yogyakarta serta SMP Kanisius Wonosari – Gunung Kidul.
Program BUMN Hadir untuk Negeri
Program BUMN Hadir untuk Negeri ini merupakan kegiatan tahunan yang diikuti oleh seluruh perusahaan BUMN sebagai salah satu program Kementerian BUMN dalam upaya memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
Peningkatan Kesejahteraan
Dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat, Perusahaan ikut berperan dalam peningkatan sarana dan prasarana seperti renovasi Masjid dan bedah rumah nelayan. Perusahaan juga memberikan bantuan sembako di Bantul-Yogyakarta.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan (K3) Kerja

Acuan
Kebijakan yang dilaksanakan Perseroan dalam kaitan dengan tanggung jawab sosial terhadap K3 adalah Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang “Ketenagakerjaan” dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Danareksa (Persero) dan Pegawai.
Kebijakan
Ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja selalu menjadi prioritas. Sebagai bagian dari tanggung jawab. Perseroan harus memastikan bahwa prinsip ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja yang diterapkan sesuai dengan peraturan Pemerintah dan standar internasional yang ada serta selalu memastikan bahwa kesejahteraan karyawan Perseroan terpenuhi.
Kegiatan
Persamaan Hak Pegawai. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Bab III tentang “Kesempatan dan Perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dari: Pengusaha”, maka setiap pegawai Perseroan berhak berserikat dengan membentuk organisasi pegawai atau Serikat Pegawai di lingkungan Perusahaan, termasuk menjadi pengurusnya. Serikat Pegawai Perseroan ini bernama “Danareksa Club”, yang didukung oleh manajemen serta diatur dan dijamin dalam PKB yang ditandatangani perwakilan Serikat Pegawai dengan perwakilan Perusahaan.
Pelatihan dan Pengembangan Karir. Perseroan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk para pegawainya yang didasarkan atas minat, bakat dari setiap pegawai serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Perusahaan. Danareksa memberikan kesempatan yang sama untuk pegawai pria dan wanita, serta membuat sistem jenjang karir (career path) yang mendasarkan kepada kualifikasi jabatan dan kompetensi pegawai yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja.