Skip to content

Whistleblowing System

Acuan

Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) mengacu kepada keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-46-037-DIR-BPP;KEP-03DK-DR-VII-2022 tertanggal 6 Juli 2022 Tentang “Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)".

Tujuan WBS

Ruang Untuk Melapor

Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

Memberikan Sanksi

Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

Memperbaiki Sistem Birokrasi

Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Meningkatkan Kepercayaan

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah pada umumnya

Formulir Whistleblowing System

    A. Identitas Pelapor

    (Boleh diisi atau dikosongkan jika ingin anonim)




    Hubungan dengan Perusahaan

    B. Identitas Terlapor


    C. Informasi Dugaan Pelanggaran

    Jenis pelanggaran yang dilaporkan (pilih salah satu atau lebih)

    Jenis PelanggaranTerlapor

    D. Kronologi Kejadian

    (Jelaksan secara detail apa yang terjadi, kapan, dimana, dan siapa yang terlibat):

    E. Bukti Pendukung

    (misalnya dokumen, rekaman, foto, dan lainnya)

    Upload Dokumen

    F. Apakah Pelapor bersedia dihubungi untuk klarifikasi?

    Klarifikasi

    G. Pernyataan Terlapor

    Dengan ini saya menyatakan bahwa informasi yang saya sampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya memahami bahwa perusahaan akan menjaga kerahasiaan identitas saya sebagai pelapor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
    Tanda tangan(jika tidak anonim)