Standar Pengumuman

Standar Pengumuman Informasi

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2)
1. PT Danareksa (Persero) selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik
2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan
b. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan perusahaan diantaranya melalui:
a. Papan pengumuman dan/atau TV signage
b. Website: www.danareksa.co.id
c. Media Sosial
4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual.