Skip to content

Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

1

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID Utama maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis

2

Komisi Informasi mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

3

Jika proses Mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi dalam waktu 100 (seratus) hari

4

Salah satu pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima