Prosedur Sengketa Informasi
1
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID Utama maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis
2
Komisi Informasi mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
3
Jika proses Mediasi mengalami kegagalan maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian sengketa melalui Ajudikasi dalam waktu 100 (seratus) hari
4
Salah satu pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dapat mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diterima