Prosedur Permintaan Informasi Publik
1
Pemohon mendatangi kantor Danareksa atau mengakses website www.danareksa.co.id untuk mengajukan permintaan informasi
2
Pemohon mengisi formulir permintaan informasi dan melengkapi persyaratan (Perorangan: KTP/Kelompok: Surat Kuasa dan KTP orang yang dikuasakan/Badan Hukum: Akta Pendirian Yang Disahkan di Kemenkumham)
3
Pemohon menerima bukti tertulis penerimaan permintaan informasi dari PPID Utama
4
Pemohon menerima tanggapan tertulis dari PPID Utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
atau silahkan Isi Formulir Permintaan Informasi
*Informasi yang kami peroleh akan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku