Alasan Pengajuan Keberatan Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:
- Penolakan atas Permintaan Informasi Publik dengan alasan pengecualian atau informasi rahasia
- Tidak disediakannya Informasi Berkala
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak terpenuhinya Permintaan Informasi Publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
Keberatan sebagaimana alasan diatas ditujukan kepada Atasan PPID Utama Danareksa dengan cara mengisi formulir pada website www.danareksa.co.id.
Kontak PPID Utama:
Corporate Communications Department Head
Surel: ppid@danareksa.co.id
Telp: +62 (21) 2955 5777