Skip to content

Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagian Kesatu Pasal 35, setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis berdasarkan alasan:

  1. Penolakan atas Permintaan Informasi Publik dengan alasan pengecualian atau informasi rahasia
  2. Tidak disediakannya Informasi Berkala
  3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik
  4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak terpenuhinya Permintaan Informasi Publik
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur

Keberatan sebagaimana alasan diatas ditujukan kepada Atasan PPID Utama Danareksa dengan cara mengisi formulir pada website www.danareksa.co.id.

Kontak PPID Utama:
Corporate Communications Department Head
Surel: ppid@danareksa.co.id
Telp: +62 (21) 2955 5777