Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding;
- Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di anak perusahaan;
- Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan informasi publik sesuai standarisasi holding;
- Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan holding yang telah disepakati;
- Mewakili anak perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di anak perusahaan;Â
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publikÂ
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi holding;
- Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik;
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkni.
- Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Utama dan pimpinan tertinggi di anak perusahaan.
Wewenang PPID Pelaksana
- Menetapkan struktur perangkat PPID Pelaksana;
- Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di anak perusahaan;
- Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan anak perusahaan;
- Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi holding;
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi;
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik.
Pelaksanaan PPID
- Staf Humas dan Sekretariatan
- Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, & menyediakan informasi.
- Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
- Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
- Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
- Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan).
- Administrasi pelayanan informasi.
- Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.