Tentang Pelayanan Informasi Publik Danareksa
PT Danareksa (Persero) (“Holding BUMN Danareksa”) dipercaya pemerintah sebagai Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi pertama di Indonesia yang mengelola BUMN lintas sektor. Sebagai Holding, Danareksa bertugas mengoptimalkan bisnis serta memberikan pertambahan nilai bagi BUMN yang dikelola melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.
Dalam menjalankan peran strategisnya, Danareksa menempatkan transparansi sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Untuk itu, Danareksa membentuk dan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat holding sebagai PPID Utama maupun di tingkat subholding sebagai PPID Pelaksana. Struktur ini dirancang untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan menyeluruh, konsisten, dan terintegrasi di seluruh lingkungan Grup Danareksa. Selain menjawab amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, langkah ini juga memperkuat sinergi antarlini perusahaan dan memperlancar pertukaran serta pemutakhiran data informasi publik.
Sejalan dengan era digitalisasi, Danareksa juga menyediakan platform digital informatif, termasuk aplikasi mobile PPID sebagai sarana utama untuk memudahkan akses informasi bagi publik. Layanan ini mencakup fitur-fitur seperti direktori dokumen informasi publik sehingga publik dapat mengakses laporan tahunan, laporan keuangan, hingga program kerja strategis perusahaan. Selain itu juga tersedia formulir permintaan jika ingin mengetahui informasi lain yang lebih spesifik dan formulir pengajuan keberatan jika informasi yang diterima Pemohon tidak sesuai, terlambat diberikan, ataupun tidak ditanggapi oleh perusahaan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi yang telah dilakukan telah berhasil membawa Danareksa menjadi salah satu dari Top 10 BUMN Informatif dengan nilai 97,97 pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Pencapaian ini menjadi bukti nyata dan sekaligus menjadi pemicu untuk lebih proaktif dalam menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Danareksa berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi sebagai bagian dari strategi transformasi perusahaan, khususnya pada penguatan kolaborasi lintas perusahaan di lingkungan grup serta internalisasi nilai transparansi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan. Dengan ekosistem yang solid, Danareksa optimistis dapat mendorong kepercayaan publik yang lebih luas, mempercepat pengambilan keputusan berbasis data, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID Danareksa
PPID Danareksa dibentuk pada Juni 2024 di tingkat holding dan seluruh subholding melalui Keputusan Direksi Nomor: KD-21/DR/DIR/06/2024. Pembentukan ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan terintegrasi, fungsi PPID berada pada unit Corporate Secretary sebagai PPID Utama, didukung oleh Legal & Compliance sebagai Tim Pertimbangan, dan melibatkan seluruh unit kerja untuk menjamin akurasi, kelengkapan, serta kesesuaian informasi yang dikelola dan disampaikan kepada publik.
Struktur PPID di lingkungan Danareksa mencakup PPID Utama di tingkat holding dan PPID Pelaksana di seluruh subholding. Setiap unit PPID menjalankan fungsi layanan informasi publik secara terstandar, mengacu pada pedoman yang sama guna memastikan konsistensi, kualitas, dan integritas informasi di seluruh entitas dalam grup Danareksa. Seluruh PPID juga diperkuat oleh petugas layanan informasi yang tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Danareksa tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, tetapi juga telah menetapkan kebijakan internal melalui Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Nomor: KD-35/DR/DIR/10/2024 tertanggal 7 Oktober 2024. Pedoman ini secara komprehensif mengatur tata kelola layanan informasi, mulai dari alur permohonan, mekanisme penanganan keberatan, hingga sistem pelaporan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Seluruh proses penyediaan informasi mengacu pada Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan yang telah ditetapkan perusahaan, serta disampaikan secara transparan melalui kanal digital resmi yang mudah diakses publik.
Sejak dibentuk, PPID Danareksa telah melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan efektivitas dan tata kelola pelayanan informasi publik. Langkah-langkah tersebut mencakup penguatan struktur dan kapasitas PPID, penyusunan Pedoman Pelayanan Informasi Publik, serta pengembangan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan. Danareksa optimis bahwa melalui penguatan fungsi PPID dan ekosistem informasi yang solid, visi sebagai “Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi dalam Penyampaian Informasi” dapat terwujud secara berkelanjutan.