Maklumat Keterbukaan Informasi Publik PT Danareksa (Persero)
Menyelenggarakan pelayanan informasi yang optimal berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Standar Layanan Informasi Komisi Informasi Pusat
Menyediakan dan memberikan informasi yang dikuasai perusahaan secara akurat, mudah dipahami, dan dapat dipercaya
Menindaklanjuti permintaan informasi dan pengajuan keberatan informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi yang nyaman dan memadai bagi seluruh kalangan termasuk pemohon berkebutuhan khusus
Secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan informasi di perusahaan
Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan standar pelayanan informasi
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait ketentuan pemanfaatan layanan maklumat informasi dan tanggung jawab penggunaan informasi yang benar bagi publik
Atasan PPID Utama
Kepala Divisi Corporate Secretary & CSR