Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan berikut ini:
- Layanan Langsung
Menara Danareksa Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Gambir, Jakarta Pusat - Layanan Online
Form Pengajuan Informasi
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui Form Pengajuan Keberatan atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Danareksa. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
Layanan PPID Danareksa gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung perkantoran Danareksa dengan didampingi oleh petugas layanan informasi perusahaan atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
Waktu layanan informasi
Danareksa membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 09.00-16.00 WIB.
Kontak PPID Danareksa
Surel : ppid@danareksa.co.id
Telp: +62 (21) 29555 777