Kawasan Industri Terpadu Batang

Dikelola oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang (PT KITB), Grand Batang City menawarkan lahan utama seluas 4.300 hektar untuk pengembangan industri, ritel, dan komersial. Menjanjikan lingkungan investasi yang kompetitif dengan dukungan dan kebijakan yang kuat dari pemerintah Indonesia.

Pada 20 Maret 2025, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan KIT Batang menjadi KEK Industropolis Batang, mencakup sekitar 2.886,7 hektar dari total pengembangan lahan 4.300 hektar. KEK ini menggabungkan tiga fungsi utama yaitu : Industri & Pengolahan, Logistik & Distribusi, dan Pariwisata, menjadi satu-satunya KEK di Indonesia dengan ketiga sektor sekaligus. 

Bergabung dalam Holding BUMN Danareksa Melalui Subsidiary PT KIW dengan kepemilikan saham 96,59% oleh PT Kawasan Industri Wijayakusuma, 1,6% oleh PT PP (Persero), 1,22% oleh PT Perkebunan Nusantara IX, dan yang terakhir 0,49% oleh Pemerintah Kabupaten Batang.

Portofolio Grand Batang City

Jumlah Karyawan
0
Jumlah Aset
IDR 0 T
Jumlah Layanan
0 Sektor
Jumlah Area
0 Area